Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Daftar ke Kemenkum, Targetkan Legalitas Nasional

    Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Daftar ke Kemenkum, Targetkan Legalitas Nasional
    Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Daftar ke Kemenkum, Targetkan Legalitas Nasional

    MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel sebagai bagian dari proses memperoleh legalitas nasional, Kamis (30/4/2026).

    Pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan berkas administratif sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang menjadi tahapan awal menuju pengesahan badan hukum partai politik di tingkat pusat.

    Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, memimpin langsung rombongan pengurus dalam proses pendaftaran tersebut. Ia didampingi Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, sebagai unsur organisasi sayap partai.

    Rombongan DPW PGR Sulsel diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.

    Asri Tadda menyebut, langkah pendaftaran ini merupakan bagian dari strategi PGR untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai partai politik berskala nasional.

    “Hari ini kami resmi mendaftarkan PGR Sulsel ke Kanwil Kemenkum sebagai bagian dari proses mendapatkan SKT dan melanjutkan tahapan pengesahan badan hukum partai politik di tingkat pusat, ” ujarnya.

    Ia menjelaskan, berkas yang diserahkan mencakup dokumen kepengurusan di seluruh tingkatan, mulai dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan.

    “Secara administratif, kami telah menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari proses verifikasi, ” jelasnya.

    Selain itu, dokumen yang dilampirkan juga meliputi surat keputusan kepengurusan, dokumen pernyataan dan fotokopi KTP pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, serta rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah dan provinsi.

    Menurut Asri, capaian tersebut menunjukkan kesiapan organisasi PGR Sulsel dalam memenuhi ketentuan pembentukan partai politik, yakni minimal 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh berkas yang diajukan sebelum menerbitkan SKT.

    “Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, ” ujarnya.

    Dengan dimulainya proses ini, PGR Sulsel menargetkan dapat melanjutkan tahapan berikutnya di Kementerian Hukum RI pusat guna memperoleh pengesahan resmi sebagai partai politik berbadan hukum secara nasional. (*)

    partai gerakan rakyat pgr sulsel
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Lahan Warisan Sejak 1969 Digusur PSN PT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kawal Ketat Massa Buruh May Day 2026 ke Jakarta
    Abdullah Rasyid: Menyambut Fajar Baru Layanan Publik 'All Indonesia' sebagai Jembatan Peradaban
    Lahan Warisan Sejak 1969 Digusur PSN PT IHIP, Keluarga Mangade To Magi Bakal Tempuh Jalur Hukum
    LBH Makassar Soroti Pendekatan Aparat dalam Land Clearing PSN PT IHIP di Lutim
    Bentrok Warnai Land Clearing PSN PT IHIP di Luwu Timur, Warga Tolak Penggusuran

    Ikuti Kami