Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Usul Parpol Lokal Jadi Jalan Tengah

    Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Usul Parpol Lokal Jadi Jalan Tengah
    Asri Tadda, Tokoh muda politik Sulawesi Selatan

    MAKASSAR — Menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memunculkan kembali perdebatan publik soal arah demokrasi Indonesia.

    Dukungan mayoritas partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat opsi Pilkada tak langsung tak lagi sekadar wacana akademik, melainkan berpotensi menjadi kebijakan politik nasional.

    Menanggapi hal tersebut, tokoh muda politik Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai perdebatan Pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya tidak terjebak pada dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada struktur dan kualitas lembaga politik yang menjalankan mekanisme tersebut.

    “Masalahnya bukan semata pada mekanisme Pilkada, tetapi pada independensi DPRD sebagai lembaga yang diberi kewenangan memilih kepala daerah, ” ujar Asri.

    Asri menjelaskan, dalam praktik politik Indonesia saat ini, DPRD kerap berada di bawah bayang-bayang kendali elite partai politik nasional. Proses rekrutmen calon legislatif, penentuan nomor urut, hingga keberlanjutan karier politik anggota DPRD sangat ditentukan oleh keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

    “Dalam situasi seperti ini, loyalitas politik legislator sering kali lebih kuat ke pusat ketimbang ke konstituen di daerah. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD tanpa reformasi, maka risiko transaksi politik hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite, ” tegas Ketua DPW Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan itu.

    Untuk menjembatani tarik-menarik antara efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi, Asri mengusulkan keberadaan partai politik lokal sebagai jalan tengah.

    Menurutnya, parpol lokal dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan kedaulatan politik daerah sekaligus memperkuat fungsi DPRD sebagai lembaga representatif.

    “Parpol lokal memungkinkan kaderisasi politik yang lebih kontekstual, dekat dengan persoalan riil daerah, dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh elite nasional. Dengan begitu, DPRD bisa lebih independen dalam mengambil keputusan politik, ” jelasnya.

    Ia menilai, dalam konfigurasi tersebut, Pilkada melalui DPRD justru dapat berjalan lebih rasional dan berorientasi pada kepentingan daerah. Pemilihan kepala daerah tidak lagi sekadar menjalankan instruksi pusat, tetapi menjadi hasil deliberasi politik yang merepresentasikan aspirasi lokal.

    Asri juga menyinggung preseden keberadaan partai politik lokal di Aceh yang telah diakui secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, model tersebut menunjukkan bahwa demokrasi lokal dapat tumbuh tanpa harus mengancam keutuhan nasional.

    Meski demikian, ia mengakui bahwa parpol lokal bukan tanpa risiko, seperti munculnya oligarki lokal, politik kekerabatan, dan feodalisme daerah. Namun risiko tersebut, kata Asri, harus dijawab melalui regulasi yang ketat, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, serta pengawasan publik yang kuat.

    “Tanpa keberanian melakukan reformasi struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks otonomi daerah—kewenangan administratif diserahkan ke daerah, tetapi kedaulatan politik tetap dikendalikan dari pusat, ” pungkasnya.

    Asri Tadda dikenal sebagai salah satu tokoh muda Sulawesi Selatan yang aktif dalam diskursus sosial-politik nasional. Alumni Universitas Hasanuddin ini saat ini menjabat Ketua Formatur Partai Gerakan Rakyat Sulsel dan kerap menyuarakan gagasan pembaruan sistem politik kebangsaan, khususnya terkait demokrasi dan otonomi daerah. (*)

    asri tadda parpol lokal pilkada
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Sebar 36 Posko, 260 Mahasiswa FKM Unhas...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Tagih Progres Kejati Sulsel Soal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncon
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Mantan Panglima TNI Apresiasi Kapolres Barru Promosi Pariwisata Lokal
    Kunjungi Mapolres Maros, Kapolda Sulsel Apresiasi Personel Turut Serta Operasi Kemanusiaan Pencarian Dan Evakuasi Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami