Lahan Warisan Sejak 1969 Digusur PSN PT IHIP, Keluarga Mangade To Magi Bakal Tempuh Jalur Hukum

    Lahan Warisan Sejak 1969 Digusur PSN PT IHIP, Keluarga Mangade To Magi Bakal Tempuh Jalur Hukum
    Warisan Sejak 1969 Digusur, Keluarga Mangade To Magi Tempuh Jalur Hukum

    LUWU TIMUR — Keluarga besar Mangade To Magi menjadi pihak yang paling terdampak dalam proses land clearing proyek strategis nasional (PSN) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

    Di tengah klaim kepemilikan lahan yang mereka yakini telah berlangsung puluhan tahun, aktivitas pembukaan lahan justru tetap berjalan di bawah pengawalan aparat.

    Ketegangan pecah pada Rabu (29/4/2026) di kawasan KM5, saat warga berupaya menghentikan dua unit ekskavator yang mulai meratakan kebun mereka. Aksi menghadang alat berat berujung pada gesekan fisik antara keluarga Mangade To Magi dan aparat Satpol PP yang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan.

    Bagi keluarga ini, lahan yang digusur bukan sekadar tanah, tetapi sumber kehidupan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Mereka mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan sejak 1969 yang terus diperbarui hingga 2025.

    Perwakilan ahli waris, Ancong Taruna Negara, mengungkapkan kekecewaan atas langkah pemerintah daerah yang dinilai tergesa-gesa. Menurutnya, sehari sebelum kejadian, pihak keluarga telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk meminta audiensi terkait status lahan.

    Surat tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya dengan pihak pemerintah dan aparat keamanan. Namun, saat mereka masih menunggu jawaban, proses land clearing justru dilakukan.

    “Kami sudah menempuh jalur komunikasi, tapi belum ada jawaban. Tiba-tiba alat berat masuk. Ini yang membuat kami merasa dipaksakan, ” ujarnya.

    Di tengah pengawalan ratusan aparat, keluarga Mangade To Magi hanya dapat menyaksikan sebagian lahan mereka diratakan. Upaya perlawanan sempat menghentikan pekerjaan, namun tidak berlangsung lama karena jumlah warga yang terbatas.

    Muh. Arfah Syam menegaskan pihak keluarga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya mempertahankan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

    “Kami akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini. Kami juga meminta aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan hukum, ” katanya.

    Sementara itu, kegiatan land clearing dilakukan untuk mendukung proyek strategis nasional yang dijalankan oleh PT Indonesia Huabao Industrial Park. Pemerintah daerah mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

    Namun, bagi keluarga Mangade To Magi, klaim tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait proses dan transparansi penerbitannya.

    Pendamping dari LBH Makassar yang turut memantau di lapangan menilai konflik ini tidak hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat dalam proyek berskala besar.

    Hingga kini, aktivitas land clearing dilaporkan masih berlangsung. Sementara itu, keluarga Mangade To Magi tetap menyatakan penolakan dan berharap adanya ruang dialog terbuka serta penyelesaian yang adil.

    Bagi mereka, yang dipertahankan bukan sekadar tanah, melainkan keberlangsungan hidup yang telah dijaga lintas generasi. (*)

    mangade to magi
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    LBH Makassar Soroti Pendekatan Aparat dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LBH Makassar Soroti Pendekatan Aparat dalam Land Clearing PSN PT IHIP di Lutim
    Bentrok Warnai Land Clearing PSN PT IHIP di Luwu Timur, Warga Tolak Penggusuran
    Kodam Siliwangi Sambut Menwa Mahawarman, Sinergi Perkuat Pertahanan
    Panglima Kodam III/Siliwangi Terima Kunjungan  Menwa Mahawarman, Bahas Kolaborasi Pertahanan dan Bela Negara
    TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto Kebut 5 Titik Pengadaan Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih Bagi Warga

    Ikuti Kami