LUWU TIMUR — Proses land clearing untuk proyek strategis nasional (PSN) yang dijalankan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan dari LBH Makassar.
Pendekatan aparat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai belum mengedepankan prinsip dialog dan perlindungan hak masyarakat.
Pemantauan LBH di lapangan pada Rabu (29/4/2026) mencatat adanya ketegangan antara warga dan aparat saat pembukaan lahan berlangsung.
Ratusan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan, sementara dua unit ekskavator mulai meratakan lahan yang selama ini dikelola warga di Dusun Laoli dan Lampia.
Sejumlah petani berupaya menghentikan aktivitas tersebut dengan menghadang alat berat. Aksi itu sempat memicu gesekan fisik, termasuk saling tarik antara warga dan aparat di lokasi.
LBH Makassar menilai situasi tersebut menunjukkan pendekatan yang cenderung represif, terutama karena proses masih diwarnai penolakan dari masyarakat.
“Pendekatan pengamanan seperti ini berpotensi mencederai prinsip kemanusiaan jika tidak dibarengi ruang dialog yang memadai, ” demikian disampaikan tim LBH yang melakukan pemantauan langsung.
Perwakilan tim hukum petani, Muh. Pajrin Rahman, menyebut aktivitas land clearing dilakukan di tengah proses komunikasi yang belum tuntas antara warga dan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, sehari sebelum kejadian, pihak keluarga Mangade To Magi telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk meminta audiensi terkait status lahan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Namun, saat warga masih menunggu respons, kegiatan pembukaan lahan tetap dilaksanakan.
“Warga merasa proses ini dipaksakan, padahal komunikasi masih berjalan, ” ujarnya.
Ahli waris lahan, Ancong Taruna Negara, mengklaim pihaknya memiliki dasar kepemilikan yang telah ada sejak 1969 dan diperbarui hingga 2025. Ia menyatakan keluarga akan menempuh jalur hukum atas penggusuran tersebut.
Hal serupa disampaikan Muh. Arfah Syam, yang menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan penyerobotan lahan ke kepolisian.
“Kami meminta aktivitas dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum. Kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, ” katanya.
Di sisi lain, kegiatan land clearing dilakukan untuk mendukung PSN dengan dasar klaim Hak Pengelolaan (HPL) oleh pemerintah daerah. Namun, legalitas serta proses penerbitan HPL tersebut masih dipertanyakan oleh warga.
LBH Makassar menilai konflik ini mencerminkan persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama terkait minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembukaan lahan dilaporkan masih berlangsung dengan pengawalan aparat. Warga tetap menyatakan penolakan dan mendesak adanya penghentian sementara kegiatan serta pembukaan ruang dialog yang lebih inklusif guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (*)

SM Network