JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk menegaskan bahwa tidak ada penghentian operasi di Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Perusahaan menyatakan bahwa aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan dalam koridor kepatuhan hukum, dengan penerapan pendekatan controlled standstill yang bersifat sementara dan terukur.
Klarifikasi ini disampaikan PT Vale menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan penghentian operasi dan perumahan karyawan di IGP Pomalaa. PT Vale menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tengah menjalani proses perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk area IGP Pomalaa, yang masa berlakunya akan berakhir pada 28 Desember 2025. Permohonan perpanjangan, kata dia, telah diajukan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir.
“PT Vale terus melakukan koordinasi yang intensif dan konstruktif dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan proses evaluasi teknis yang sedang berlangsung, ” ujar Vanda dalam pernyataan resminya pada Selasa (30/12).
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan prinsip kehati-hatian, PT Vale menerapkan pendekatan controlled standstill pada area tertentu yang berada di dalam kawasan hutan apabila terdapat periode administratif sebelum izin perpanjangan diterbitkan. Pendekatan ini bukan penghentian operasi secara total, melainkan penghentian sementara aktivitas fisik yang dapat menambah progres pekerjaan.
Menurut PT Vale, selama controlled standstill diterapkan, perusahaan tetap memastikan pengamanan aset, pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (HSE), serta perlindungan lingkungan berjalan secara optimal. Seluruh aktivitas yang dilakukan bersifat terbatas, terkendali, tidak menghasilkan progres fisik, dan difokuskan pada pencegahan risiko serta pemeliharaan kondisi area.
“Langkah ini diambil secara terukur untuk mencegah risiko keselamatan, lingkungan, dan operasional yang dapat muncul apabila penghentian kegiatan dilakukan secara mendadak dan masif, ” jelas Vanda.
PT Vale juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan selama periode tersebut tetap berada dalam pengawasan internal yang ketat, disertai dokumentasi dan pengawasan lapangan secara rutin. Perusahaan menyatakan siap mematuhi setiap arahan resmi dari regulator dan telah menyiapkan mekanisme penyesuaian kegiatan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab apabila diperlukan.
Lebih lanjut, PT Vale memandang proses perpanjangan PPKH sebagai bagian dari tata kelola perizinan yang normal dan dapat dikelola, serta tidak mempengaruhi komitmen jangka panjang perusahaan terhadap keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan operasional di Pomalaa.
“Koordinasi dengan regulator terus berjalan secara positif, dan kami memperkirakan proses perpanjangan dapat diselesaikan setelah tahapan evaluasi administratif kembali berjalan, ” pungkasnya. (*)

SM Network