ADAKSI Soroti Dokumen Komitmen Prof Jamaluddin Jompa, Kaitkan dengan Isu UKT di PTNBH

    ADAKSI Soroti Dokumen Komitmen Prof Jamaluddin Jompa, Kaitkan dengan Isu UKT di PTNBH
    Cuplikan layar unggahan ADAKSI di Instagram

    JAKARTA — Aliansi Dosen Akademik dan Kovokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyoroti dugaan problem tata kelola di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @aliansidosenasnkemdiktisaintek, yang memposting ulang tangkapan layar unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (BEM FKM Unhas).

    Unggahan tersebut menampilkan foto sebuah dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen yang ditandatangani oleh Prof. Jamaluddin Jompa, bertanggal 26 Januari 2022. Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat satu poin pernyataan yang diperjelas, sementara lima poin lainnya dikaburkan.

    Poin yang disorot oleh BEM FKM Unhas dalam unggahan tersebut adalah komitmen Prof. Jamaluddin Jompa untuk membantu kepentingan partai politik tertentu di Sulawesi Selatan, khususnya di lingkungan kampus. Poin inilah yang kemudian menjadi perhatian utama ADAKSI dan dijadikan dasar kritik terhadap praktik penyelenggaraan PTNBH.

    Dalam keterangan unggahannya, ADAKSI mengajak publik kembali berpikir mengenai esensi PTNBH. Mereka menilai otonomi luas yang diberikan negara kepada PTNBH seharusnya dimanfaatkan untuk memajukan pendidikan tinggi, bukan justru membuka ruang bagi konflik kepentingan politik praktis di lingkungan akademik.

    ADAKSI kemudian mengaitkan temuan dokumen tersebut dengan persoalan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurut mereka, mahalnya UKT yang dibayarkan mahasiswa tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dosen maupun kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

    “UKT mahal yang selama ini dibayarkan mahasiswa kepada PTNBH ternyata tidak sampai pada kesejahteraan dosen maupun peningkatan layanan kepada mahasiswa, ” tulis ADAKSI dalam unggahan tersebut.

    Melalui pernyataan itu, ADAKSI mendorong masyarakat untuk bersikap lebih kritis dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan di PTNBH, termasuk aliran dana UKT yang dipungut dari mahasiswa setiap semester.

    ADAKSI juga menyerukan agar sistem PTNBH dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan lembaga berwenang. Sejumlah pihak disebut dalam unggahan tersebut untuk melakukan penelusuran dan evaluasi, di antaranya Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi. (*)

    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Lucu! Ketika Klarifikasi Sepihak Diposisikan...

    Artikel Berikutnya

    Jejak Beneficial Owner PT KAI Terungkap,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serahkan SK Pengurus DPP 1 LAKINDO , Rapiuddin : Cegah dan Berantas Korupsi
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T

    Ikuti Kami